Hifzhul Maal ( Penjagaan terhadap harta) merupakan salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam. Memberikan keadilan terhadap seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk permasalahan muamalah. Tidak sedikit maslah lahir dari berbagai sudut dunia disebabkan oleh harta. Belakangan kemudian isu harta tidak sekedar berputar pada barang-barang materil, pun sudah sampai klaim atas hal-hal non materi. Persepsi ini lahir mengikuti zaman yang mengubah persepsi orang dalam menghakimi sesuatu.
DASAR BAGI PIHAK YANG MEMBENARKAN ADANYA HAK INTELEKTUAL DALAM SYARI'AT ISLAM
Syari'at Islam datang bukan untuk mengekang urusan hidup umat manusia. Akan tetapi Islam datang untuk memilah-milah dan memilih-milih aktifitas dan tradisi mereka; yang menguntungkan dipertahankan dan disempurnakan, sedang yang merugikan dilarang. Karena itu, setiap perintah agama pasti manfaatnya lebih besar dari kerugiannya dan sebaliknya, setiap larangan agama, pasti kerugiannya melebihi manfaatnya. (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 1/138)
Makanya pengakuan dan penghargaan masyarakat internasional terhadap harta intelektual seseorang, tidak bertentangan dengan Syari'at. Karena pengakuan ini, mendatangkan banyak kemaslahatan bagi umat manusia. (Qararat Al Majma' Al Fiqhi Al Islami hal: 192.)
Harta Intelektual pun merupakan termasuk harta kekayaan sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Zarkasyi (Ulama Syafi'i) dalam kitabnya Al Mantsur fil Qawaid bahwa " harta adalah segala sesuatu yang bermanfaat atau dapat dimanfaatkan, baik berupa benda atau kegunaan benda",
Dalam kitab 'al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu' karya Wahbah al-Zuhaili (Ulama fiqh asal damaskus), beliau menegaskan " Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syariat atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syari'at dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya"
Berikut beberapa nash yang menegaskan akan hak ini :
Dalil pertama:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An Nisa': 29)
Ayat ini dengan tegas melarang penggunaan harta kekayaan orang lain, kecuali melalui jalan-jalan yang benar. Sedangkan gagasan intelektual, adalah salah satu bentuk harta kekayaan. Sebelum menghasilkan buku (misalnya) ada hal-hal yang ia korbankan demi mewujudkan hal tersebut. Maka seyogyanya jika hal semua itu mendapatkan penghargaan.
Dalam kitab Siyar A'alam An Nubala' juga disebutkan bahwa pada suatu hari, Ibnu Futhais bertanya kepada Muhammad bin Abdullah bin Abdil Hakam wafat thn: 268 H perihal Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb yang tidak sudi membacakan hadits-hadits riwayatnya kecuali bila diberi upah. Mendengar pertanyaan itu, Muhamad bin Abdullah bin Abdil Hakam berkata: Semoga Allah mengampunimu, apa salahku bila aku tidak sudi membacakan riwayat-riwayatku sebanyak satu halaman kecuali bila kalian membayarku satu dirham? Siapakah yang mengharuskan aku untuk bersabar duduk sesiangan bersama kalian, sehingga aku menterlantarkan pekerjaan dan keluargaku?
Dalil kedua:
عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ. رواه مسلم
Sahabat Abdullah bin Amer bin Al 'Ash radhialahu 'anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya." (Riwayat Muslim)
Tentu ada ketidakrelaan ketika hasil karya yang selama ini membutuhkan pengorbanan dan jerih payah diklaim oleh orang lain apalagi kalau sampai memiliki nilai ekonomi.
Dalil ketiga:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عن رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم:إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ. متفق عليه
Sahabat Ibnu 'Abbas meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah karenanya ialah kitabullah." (Muttafaqun 'alaih)
.Kita mengenal Imam Abu Nu'aim Al Asbahani As Syafi'i memiliki karya Hilyatul Auliya' wa Thabaqatul Ashfiya', semasa hidupnya dijual di kota Naesaabur seharga 400 dinar.Hal ini diungkapkan oleh Tajuddi as-Subki pada Thabaqaatus Syafi'iyah Al Kubra . Dan kitab Fathul Bari (penjelasan hadits-hadits pada shohih bukhari) Hasil karya Imam Ibnu Hajar Al Asqalaani di masa hidupnya telah dijual seharga 300 dinar, sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam As Sakhawi.
Dalil keempat:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ أَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ: مَا لِى فِى النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ. فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا. قَالَ: أَعْطِهَا ثَوْبًا . قَالَ: لاَ أَجِدُ . قَالَ: أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَاعْتَلَّ لَهُ . فَقَالَ: مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. قَالَ: كَذَا وَكَذَا : فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. متفق عليه
وفي لفظ لمسلم: انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ.
Sahabat Sahl bin Saad mengisahkan: Ada seorang wanita yang datang menjumpai nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu wanita itu berkata: "Sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya." Mendengar ucapan wanita itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Aku sedang tidak berhasrat untuk menikahi seorang wanita lagi." Spontan ada seorang lelaki yang berkata: "Bila demikian, nikahkanlah aku dengannya." Menanggapi permintaan sahabatnya itu, Nabi bersabda: "Berilah ia mas kawin berupa pakaian." Lelaki itu menjawab: "Aku tidak memilikinya." Kembali Nabi bersabda: "Bila demikian, berilah ia mas kawin walau hanya cincin besi (walau sedikit)." Kembali sahabat itupun mengutarakan alasannya. Sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Surat apa saja yang telah engkau hafal?" Lelaki itupun menjawab: "Surat ini dan itu." Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur'an yang telah engkau hafal." (Muttafaqun 'alaih)
Dari sini diketahui bahwa Al Qur'an memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai mahar, apatah lagi dengan mengajarkannya.
Dalil kelima:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: (المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka." (Riwayat Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih)
Berikut fatwa dari Lajnah Da'imah ( Perkumpulan ulama-ulama besar Saudi yang dulunya dipimpin oleh Syeikh Bin Baz -rahimahullah-)
" Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhialahu 'anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka." Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya."
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
"Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya."
Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya." (Majmu' Fatawa Lajnah Ad Da'imah 13/188, fatwa no: 18453)
Kemudian MUI juga mengeluarkan fatwa yang sama pada Musyawarah Nasional VII MUI, 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005.
Penutup
Saya tidak bermaksud mentarjih (memilih pendapat yang kuat) lalu kemudian menjatuhkan pendapat yang lain. Namun kembali kepada anda-anda dalam permasalahan ini. Syari'at begitu indah mengatur seluruh aspek hidup ini.
"Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi" petuah Rasulullah dalam hadits qudsinya.
Wallahu ta'ala a'lam wahuwa qadirun ala kulli syai'..
Al-faqiir ila afuwwi rabbihi.
Abu Zubair Marzuq Ibn Umar
NB: Bagi ikhwah yg telah belajar ushul al-fiqh dan qawaid fiqhiyah silahkan antum tarjih ^_^..
0 komentar:
Posting Komentar