Telah tersebar dikalangan ulama dan penuntut ilmu tentang ikhtilaf (perbedaan pendapat) mengenai wajah dan telapak tangan wanita dewasa,apakah keduanya merupakan aurat atau bukan…
Bagi yang menyatakan bahwa ia adalah aurat berpendapat bahwa seorang muslimah wajib menutup wajah jika keluar rumah dan berada dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya,ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan ulama) islam baik terdahulu maupun belakangan
Sedangkan yang menyatakan bahwa keduanya bukan aurat bagi wanita,secara umum mereka terbagi dalam tiga pendapat...
1).Wajah dan telapak tangan wanita bukanlah merupakan aurat,namun disunatkan bagi wanita untuk menutup keduanya jika keluar rumah dan berada dihadapan laki-laki bukan mahram.
2).Keduanya bukan merupakan aurat,tapi tetap wajib bagi seorang wanita untuk menutup keduanya sebab menampakkan keduanya merupakan salah satu sebab munculnya fitnah.
3).Keduanya bukanlah aurat,wanita boleh menampakkan wajahnya jika ia tidak khawatir akan fitnah,namun jika khawatir akan adanya fitnah karena menampakkan keduanya,maka ia wajib menutup wajah dan telapak tangannya…
Inilah secara ringkas tentang ikhtilaf ulama-ulama islam yang terdapat dalam kitab-kitab mazhab fiqih,adapun jika ada pendapat selain yang telah disebutkan maka ia merupakan pendapat yang tidak bersumber dari dalil baik dari Al-Qur-an,Hadis,Ijma' maupun Qiyas yang shahih.Dan jika mau disimpulkan,maka secara ringkas bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah sesuai pendapat jumhur ulama islam dan kebanyakan mazhab fiqih termasuk para ulama mazhab syafi'iyah bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita merupakan aurat dan wajib untuk ditutup jika keluar rumah atau berada dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya.Walaupun dalam mazhab syafi'iyah terdapat sedikit khilaf yang mana sebagian mereka berpendapat bahwa wajah tidaklah disebut sebagai aurat namun ia tetap wajib ditutup…Tapi yang mu'tamad (dijadikan pegangan) dalam mazhab sebagaimana pernyataan sebagian ulama syafi'iyah adalah keauratan wajah wanita dan kewajiban untuk menutupnya.Pendapat inilah yang didukung kuat oleh ayat-ayat Al-Qur-an dan Hadis-hadis Rasulullah –shallallahu'alaihi wasallam- serta atsar / jejak para salaf dari kalangan sahabat –radhiyallahu'anhum- dan para tabi'in –rahimahumullah-.
Dalam pembahasan ringkas ini, hanya ingin menukil sebagian pernyataan ulama dan imam dalam madzhab syafi'iyah tentang wajibnya seorang wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya,dan bahwa pendapat inilah yang merupakan pegangan dan patokan dalam madzhab syafi'iyah….Sekaligus untuk menepis dan membatalkan klaim sebagian orang baik dari kalangan ulama maupun penuntut ilmu atau orang-orang awam yang tersebar luas dizaman ini baik lewat buku-buku,artikel-artikel,maupun ceramah-ceramah yang seakan sepakat menyatakan bahwa dalam madzhab syafi'iyah "wajah bukanlah aurat dan tidak wajib ditutup jika berada dihadapan yang bukan mahram."
Tidak diragukan lagi bahwa klaim seperti ini adalah kedustaan terhadap para ulama dan madzhab syafi'iyah serta statemen yang mengada-ada dan tidak terbangun diatas ilmu…atau bersumber dari kesalahpahaman atas sebagian pernyataan sebagian kitab madzhab syafi'iyah…
Juga penulis berharap agar setiap muslimah yang membaca dan menelaah tulisan ini memiliki azam dan kesungguhan untuk menutup auratnya dan bagi yang sudah melakukannya,maka semoga ini menjadi penguat tekad dan sebagai dalil yang perlu ditegakkan kepada sebagian orang yang mengklaim bahwa menutup wajah bukan pendapat madzhab syafi'iyah atau ia bermadzhab syafi'iyah namun menentang bahkan mencemooh para wanita muslimah yang bercadar / menutup wajahnya.Harapan juga ditujukan kepada setiap para da'I agar menjelaskan dengan penuh kelembutan dan kejelasan kepada masyarakat bahwa memakai cadar / menutup wajah adalah merupakan perintah Allah dan rasulNya serta merupakan pegangan madzhab syafi'iyah sebab sebagian mereka tidak menerima dakwah bahkan mencemooh dan menentangnya hanya karena sebagian keluarga da'I tersebut memakai cadar.
Dan untuk lebih jelasnya,maka inilah pernyataan sebagian ulama madzhab syafi'iyah yang terdapat dalam kitab-kitab mereka yang membuktikan bahwa madzhab syafi'iyah menganggap wajah dan kedua telapak tangan wanita adalah aurat sebab itu wajib untuk ditutup.
1), Al-Imam Syaikhul-Islam Abu Zakarya Syarf bin Yahya An-Nawawi –rahimahullah- (wafat ; 676 H)
*dalam kitab Raudahah Ath-Thalibin wa 'Umdah Al-Muftin (7/21-24)
"Pasal tentang hukum memandang (lain jenis)"
Masalah ini memiiki dua keadaan ; pertama,pandangan seorang laki-laki kepada wanita…..sedangkan pandangan seorang laki-laki pada seorang wanita maka haram baginya untuk memandang auratnya tanpa terkecuali dan juga (haram memandang) wajah dan kedua telapak tangannya-jika ia takut akan terfitnah-,namun jika ia tidak khawatir akan hal itu maka ada dua pendapat ; al-ashab (para imam madzhab syafi'iyah) khususnya para pendahulu berkata : tidak haram…namun makruh,ini disebutkan oleh As-Syaikh Abu Hamid (Al-ghazaly) dan selainnya. Pendapat kedua,bahwa hal itu haram,ini disebutkan oleh Al-AshThohary,Abu 'Ali ath-Thobary,dan pendapat ini dipilih oleh As-Syaikh Abu Muhammad dan Al-Imam (Abul-Ma'ali Al-Juwainy) dan dengan pendapat ini dikuatkan oleh penulis kitab Al-Muhadzdzab dan Ar-Ruuyany dan Al-Imam menegaskan atas terlarangnya kaum wanita untuk keluar (dari rumah) dengan membuka wajah mereka -sesuai kesepakatan kaum muslimin- dan juga karena pandangan merupakan sumber munculnya fitnah yaitu penggerak munculnya syahwat,maka hal yang sangat sesuai dengan kebaikan syari'at ini adalah menutup pintu (fitnah) darinya dan menjauhkan (umat) dari keadaan-keadaan yang lebih parah seperti berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram….semua ini dimaksudkan jika yang memandang adalah laki-laki dewasa dan yang dipandang adalah wanita merdeka (bukan hamba sahaya),dewasa dan bukan mahram….sedangkan wanita yang telah tua maka Imam Al-Ghazaly menyamaratakannya dengan gadis karena syahwat tidak hanya terbatas (padanya)….
Dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin wa 'Umdah Al-Muftin (372)*
Dan haram memandang dengan pandangan tajam yang berlebihan kepada aurat wanita merdeka,dewasa yang bukan mahram,demikian pula –haram memandang- wajah dan telapak tangannya ketika adanya kekhawatiran akan fitnah,dan begitu pula jika dalam keadaan aman darinya menurut pendapat yang paling benar.
2).As-Syaikhl Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husainy Al-Hishny –rahimahullah- (wafat ; 829 H) dalam kitabnya "Kifayatul-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar (2/57) :
Pandangan (kepada wanita bukan mahram) kadang memiliki hajat dan kadang tidak memiliki hajat.Sedangkan bagian pertama yaitu tidak adanya hajat penting (untuk memandangnya),maka pada saat itu haram bagi laki-laki untuk memandang aurat wanita dan demikian pula haram baginya memandang wajah dan kedua telapak tangannya -jika khawatir akan munculnya fitnah-, namun jika ia tidak khawatir akan hal itu maka terdapat khilaf (perbedaan pendapat),namun pendapat yang benar adalah keharamannya,ini merupakan pendapat Al-Ashthohary,Abu 'Ali Ath-Thobary,dan merupakan pendapat yang dipilih oleh As-Syaikh Abu Muhammad dan dikuatkan oleh abu Ishaq Asy-Syairazy dan Ar-Ruuyany dan Al-Imam (Abul-Ma'ali Al-Juwainy) menyatakan akan larangan kaum wanita untuk keluar rumah dengan tanpa menutup kepala dan wajah mereka.
3).Al-Imam Al-Qadhy Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Umar Al-Khaffajy Al-Mishry –rahimahullah- (wafat ; 1069 H) dalam kitabnya "Inayatul-Qadhi wa Kifayatur-Radhi (6/373)
Dan madzhab Syafi'I -rahimahullah- sebagaimana dalam kitab Ar-Raudhah dan yang lainnya,bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat hingga wajah dan kedua telapak tangan tanpa terkecuali.
4).Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibrahim Al-Bajury -rahimahullah- (wafat ; 1277 H) dalam kitabnya "Hasyiatul-Bajury 'Ala Syarhi Ibni Qasim Al-Ghazy 'Ala Matni Abi Syuja' (2/96,97,100)
Dan haram bagi wanita untuk membuka wajahnya kepadanya -yaitu kepada anak yang mendekati dewasa (dalam masa puber)- sebab ia seperti laki-laki dewasa,bahkan demikian juga anak-anak yang selain dalam masa puber jika ia bisa menggambarkan apa yang ia lihat (dari wajah wanita) dengan menimbulkan syahwat….jika seorang laki-laki butuh memandang wajahnya karena adanya persaksian atasnya,maka ia harus menampakkan wajahnya ketika melaksanakan hal itu,ini jika ia tidak mengenal wanita itu saat memakai niqab (penutup wajah)…namun apabila ia telah mengenalnya,maka tidak perlu untuk menampakkan wajahnya,bahkan hal ini haram dikarenakan haramnya memandang (wajahnya).
5).Al-Imam Al-Mufassir Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbiny –rahimahullah- (wafat ; 977 H)
*dalam kitabnya "Mughni Al-Muhtaj ila Ma'rifah Ma'any Alfadz Al-minhaj" (3/129) dan 6. Syamsuddin Muhammad bin Abil-'Abbas Ar-Ramly ( Asy-syafi'I kecil ) dalam Nihayah Al-Muhtaj (6/183,dan 194-195).
Dan haram melihat kepada wajah dan dua telapak tangan wanita walaupun pada waktu aman dari fitnah menurut pendapat yang benar…..dengan pendapat ini maka batallah pendapat yang menyatakan bahwa ia (wajah dan dua telapak tangan) bukan merupakan aurat……As-Subky berkata : Yang lebih dekat (pada kebenaran) sesuai pendapat Al-Ashab (para imam madzhab syafi'iyah) bahwa wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat ketika dipandang (diluar shalat) dan bukan aurat didalam shalat.
6)*Al-Khatib Asy-Syarbiny dalam tafsirnya As-Siraj Al-Munir (3/271-272)
Pada Firman Allah ta'ala,artinya ;"mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka" yakni mengulurkannya ke wajah dan seluruh tubuh mereka dan tidak membiarkan sesuatupun darinya nampak.
7).Syaikhul-Islam Al-Imam Al-Hafidz Zakarya bin Muhammad Al-Anshary –rahimahullah- (wafat ; 926 H ) dalam kitabnya Asna Al-mathalib fi syarhi Raudhi Ath-Thalib (1/176)
Dan diharamkan memandang kepada keduanya (wajah dan kedua telapak tangan) karena keduanya merupakan sumber fitnah seperti rambutnya.
8).Al-Imam Syaikhul-Islam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi bakr As-Suyuthy –rahimahullah- (wafat ; 911 H)
a).Dalam kitabnya Al-Asybah wa An-Nadzhair fi Qawa'id wa Furu' Fiqh Asy-Syafi'iyah (260).
Wanita memeiliki beberapa keadaan ; pertama,keadaannya bersama laki-laki bukan mahram,maka auratnya –pada saat itu- adalah seluruh tubuhnya sampai wajah dan kedua tangan menurut pendapat yang benar.
b).dalam kitab tafsirnya "Al-Jalalain".
*Pada Firman Allah ta'ala artinya ; "Hendaklah mereka (kaum wanita) mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka"..(QS.Al-Ahzab : 59). yakni mengulurkan sebagian jilbab itu pada wajah kecuali satu mata jika mereka keluar rumah untuk suatu hajat keperluan.Dan jilbab adalah baju panjang yang dengannya wanita menutup seluruh tubuhnya.(hal. 515)
*Pada Firman Allah ta'ala,artinya ;"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."(QS.An-Nur ; 31) "yang biasa nampak" yakni wajah dan kedua telapak tangan,maka keduanya boleh dilihat oleh laki-laki bukan mahram –jika tidak ada kekhawatiran akan munculnya fitnah-,ini dalam salah satu dari dua pendapat,sedangkan pendapat yang kedua adalah haram (memandang keduanya) karena hal itu merupakan sumber fitnah dan pendapat ini dikuatkan demi mencegah pintu (fitnah) tersebut.(hal.457)
9).Al-'Allamah Abdul-Hamid Asy-Syarwany dan 10. Al-'Allamah Ahmad bin Al-Qasim Al-'Abady -rahimahumallah- (wafat ; 994 H) dalam Hasyiah keduanya "Hasyiah Asy-Syarwany wa Al-'Abbady 'Ala Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarhi Al-Minhaj" (6/193)
*Sesungguhnya bagi seorang wanita memiliki 3 macam aurat ; 1).Aurat dalam shalat dan ini telah dibahas sebelumnya -yaitu seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan- 2).Aurat dari segi pandangan laki-laki bukan mahram kepadanya,adalah seluruh tubuhnya walaupun wajah dan kedua telapak tangan sesuai pendapat yang mu'tamad (dijadikan pegangan dalam madzhab syafi'i).
*Barangsiapa yang dipandang oleh laki-laki yang bukan mahram maka wajib baginya (wanita) untuk menutup wajahnya darinya,dan jika tidak maka ia telah membantunya berbuat keharaman sehingga wanita itupun berdos
10).Al-Imam Hujjatul-Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly Ath-Thusy –rahimahullah- (wafat ; 505 H) dalam Ihya' 'Ulumuddin (1/728-729)
Dan jika seorang wanita keluar maka seharusnya ia menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki,dan bukan berarti kami berpandapat bahwa wajah laki-laki adalah aurat atas wanita seperti keauratan wajah wanita atas laki-laki sebab seandainya wajah laki-laki adalah aurat atas kaum wanita maka mereka (kaum laki-laki) tentu akan diperintahkan untuk memakai niqab (penutup wajah) dan dilarang keluar rumah –seperti kaum wanita- kecuali dalam keadaan darurat.
11).Al-Imam Al-Qadhy Abul-Hasan Ali bin Muhammad Habib Al-Mawardy –rahimahullah- (wafat ; 450 H) dalam Al-Iqna' fi Al-Fiqhy asy-Syafi'I (1/185)
Dan makruh jika seorang wanita shalat dengan memakai pakaian yang memiliki gambar,serta makruh jika seorang laki-laki shalat dengan menutup wajahnya dan juga wanita dengan memakai niqab (penutup wajah),kecuali jika wanita tersebut shalat disuatu tempat yang disana terdapat laki-laki bukan mahram yang tidak mungkin mereka menghindarkan diri dari memandangnya,maka –saat itu- ia tidak boleh membuka niqabnya.
12).Al-Imam Al-Mufassir Nashiruddin Abu Sa'id Abdullah bin Umar Asy-Syairazy Al-Baidhawy –rahimahullah- (wafat ; 685 H) dalam tafsirnya "Anwar At-Tanzil wa Asrar At-Ta'wil"
*Pada Firman Allah ta'ala,artinya ; "hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka ."(QS.Al-Ahzab ; 59), yaitu menutup seluruh wajah dan tubuh mereka dengan pakaian mereka,jika mereka keluar untuk suatu keperluan.(2/280)
*Pada Firman Allah ta'ala ;"dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya".(An-Nur ; 31). "…kecuali yang biasa nampak…", pengecualian –dalam ayat ini- adalah wajah dan dua telapak tangan karena keduanya bukan merupakan aurat,namun yang paling nampak (kebenarannya) adalah bahwa ini dalam shalat,dan bukan dalam pandangan sebab semua tubuh wanita merdeka adalah aurat,tidak halal bagi selain suami atau selain mahramnya untuk memandang sesuatupun darinya kecuali dalam hal yang darurat semisal pengobatan dan persaksian.( Tafsir Al-Baidhawy ma'a Al-Mushaf Asy-syarif ; 467)
13).Al-'Allamah Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyuby –rahimahullah- (wafat ; 1069 H) dalam Hasyiah Al-Qalyuby (3/209)
Maka haram atas mereka (kaum muslimat) keluar rumah dengan menampakkan wajah mereka karena hal itu merupakan penyebab perbuatan haram.
14).Al-'Allamah Abu Bakr Utsman Ibnu As-Sayid Muhammad Syatha Al-Bakry Ad-Dimyathy –rahimahullah- (wafat ; 1302 H ) dalam I'anah Ath-Thalibin 'Ala Halli Alfadzi Fathil-Mu'in (1/113)
Dan ketahuilah,bahwa bagi wanita merdeka memiliki empat macam aurat : Auratnya atas laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuhnya (tanpa terkecuali),dan dalam shalat auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
15).Al-Imam Al-Mufassir Al-Faqih Muhammad bin 'Umar Nawawy Al-Jawy Al-Bantany –rahimahullah- (wafat ; 931 H).
*Dalam tafsirnya "Murah Labid li Kasyfi Ma'na Al-Qur-an Majid" (2/261)
Dalam Firman Allah ta'ala : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal…"(QS.Al-Ahzab ; 59), yakni " mereka hendaknya mengulurkan" keleher dan badan mereka dengan " jilbab-jilbab mereka" yaitu pakaian yang mereka berselimutkan dengannya,karena "yang demikian itu" maksudnya -penutupan badan- "supaya mereka lebih mudah untuk dikenal" yakni mereka lebih mudah dan berhak untuk diketahui bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka,dan bahwasanya mereka adalah wanita-wanita yang tertutup (terjaga),mustahil meminta untuk berzina dengan mereka sebab wanita yang menutup wajahnya tidak mungkin diharapkan untuk menampakkan auratnya…..
*Dalam kitabnya "Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadi'in" (1/47)
Dan wanita merdeka memiliki empat macam aurat ;
-Pertama ; seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya,-baik punggung maupun telapaknya-,dan ini adalah auratnya dalam shalat,jadi wajib baginya menutupnya ketika shalat sekalipun itu kedua lengan,rambut ataupun dua telapak kaki.
-Kedua ; bagian antara pusar dan lututnya,dan ini adalah auratnya tatkala ia sendiri,dan ketika berada dihadapan laki-laki yang mahram dan kaum wanita yang muslimah,
-ketiga ; seluruh tubuhnya kecuali yang nampak pada saat ia bekerja,dan ini adalah auratnya dihadapan wanita-wanita kafir.
-Keempat ; seluruh tubuhnya sekalipun kukunya yang telah tercabut,dan ini adalah auratnya dihadapan laki-laki yang bukan mahram,maka haram atas laki-laki bukan mahram untuk memandang sesuatu dari tubuhnya dan wajib bagi wanita untuk manutupnya (auratnya) dari pandangannya.
16.Al-'Allamah Al-Faqih As-Sayid Ahmad bin 'Umar Asy-Syathiry Al-'Alawy Al-Hadhramy –rahimahullah- (wafat ; 1360) dalam kitabnya Nail Ar-Raja' Syarh Safinah An-Najah (152)
Dan auratnya wanita dewasa dalam shalat adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan dua telapak tangan…….Dan auratnya wanita dewasa dan hamba sahaya dihadapan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuhnya…..: aurat wanita merdeka dan hamba sahaya dihadapan laki-laki bukan mahram –yaitu laki-laki yang tidak ada hubungan mahram dengan mereka baik dari segi nasab,persusuan,atau pernikahan,dan ia (auratnya) adalah seluruh tubuhnya termasuk wajah dan kedua telapak tangan,sebab itu wajib bagi keduanya (wanita dewasa dan hamba sahaya) untuk menutup keduanya dan haram untuk memandang sesuatu darinya.
Terakhir, tulisan ini bermaksud memberikan pencerahan kepada kita semua bahwa boleh jadi apa yang kita duga adalah jauh dari hakikatnya. Seperti cadar yang kadang dicemooh dilabeli segala macam terutama di tanah air kita Indonesia yang notabene bermadzhab Syafi'iyah, padahal ia adalah salah satu ibadah yang disyari'atkan oleh Allah. Dan para Ulama Syafi'i telah berbicara tentang hal itu.
Wallohu a'lam bisshowab..
Madinah, 5-5-1432H
0 komentar:
Posting Komentar